Ini Alasan Dishub Berlakukan Pembayaran Parkir Non Tunai di Jalan Tegar Beriman Cibinong

Dishub Kabupaten Bogor akan memberlakukan pembayaran parkir non tunai di Jalan Tegar Beriman Cibinong.

Cekisu.com – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra menanggapi terkait rencana pembayaran parkir non tunai di sepanjang Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut Suryanto, rencana tersebut melihat dari potensi adanya objek atau lahan parkir yang bisa menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Bacaan Lainnya

“Itu kan hasil temuan dari bpk bahwa banyak objek objek yang harusnya punya potensi parkir tetapi oleh pemerintah daerah tidak di tindak lanjuti termasuk dulu kan sudah pernah ada akan di pasang tapi tidak jalan itu menjadi temuan bpk makanya dishub akan menindak lanjuti mulai lah dari jalan Tegar Beriman,” kata Suryanto Putra kepada wartawan di Cibinong, Selasa 13 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, saat ini area di sekitaran Jalan Raya Tegar Beriman sudah menjadi lahan untuk parkir atau menyimpan kendaraan, terutama saat masyarakat sedang melakukan pelayanan di sekitaran kantor dinas.

“Karena kita sangat sulit, karena tidak ada kantong parkir yang memang bisa menjadi tempat mereka menyimpan mobilnya akhirnya kan tetap. Pada kantor kantor terutama BPN daripada itu sia sia ya sudah dibayar aja, bayarannya tapi kan tidak cash pake qris,” jelasnya.

Lebih lanjut Suryanto menjelaskan, untuk regulasi terkait metode pembayaran parkir menggunakan non tunai, nantinya akan diberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Mangkanya kan itu di sosialisasikan dulu setelah itu dishub akan melakukan kajian kembali dan akan dirubah kembali daerah yg tadinya terlarang akhirnya itu bisa menjadi tempat parkir nanti pasti ada tandanya lah dan yang boleh yg ada tanda yang tidak boleh nanti akan kaji kembali,” ujar Suryanto.

Sebelumnya diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan segera menerapkan parkir liar dengan metode pembayaran non tunai atau Qris di sepanjang jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Dadang Kosasih, mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan uji coba pada 19 Agustus 2024 yang melibatkan 35 anggota dishub untuk melakukan kebijakan tersebut.

“Kami memutuskan kebijakan ini karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait parkir liar di sepanjang jalan Tegar Beriman,” ungkap Dadang Kosasih. ***

Albin Pandita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *