Cekisu– Seorang pria yang diduga menjadi pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis ditangkap polisi.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap Ria Ricis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka berinisial AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin, 10 Juni 2024.
Kombes Ade Safri mengungkapkan tersangka AP dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya,” kata Ade Safri kepada wartawan Selasa, 11 Juni 2024 sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Sebelumnya YouTuber pemilik nama lengkap Ria Yunita melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan atau pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.
Dalam peristiwa itu, Ria Ricis dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Jacky dan mengancam menyebarkan foto atau video pribadinya di media sosial. Selain itu pelaku juga meminta uang senilai Rp300 juta.
Di sisi lain Ria Ricis mengenal pelaku dan pernah memiliki hubungan baik. Ia pernah menyerahkan HP kepada terduga pelaku tetapi disalahgunakan.
Foto atau video pribadi yang diancam akan disebar, antara lain foto selfie ia saat tidak mengenakan hijab.
“Saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” kata Ria Ricis, Senin, 10 Juni 2024.***






