Cekisu.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bakal mendapat cuti ayah saat istri melahirkan.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN kini sedang digodok.
Salah satu poinnya yakni hak cuti pendampingan bagi ASN pria saat sang istri melahirkan. RPP ditargetkan selesai pada April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Azwar Anas usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024 sebagaimana dilansir laman resmi Kemenpan RB.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” sambung Anas.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria atau cuti ayah saat istri melahirkan tidak diatur secara khusus. Hanya diatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas menyebut, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi. Berkisar antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.***