Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Cokelat Ganja, Tangkap 4 Tersangka

cokelat ganja Bogor
Para tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, 1 Februari 2024.(Irfan/bogordaily.net)

Cekisu.com    Polresta Bogor Kota mengungkap peredaran narkoba berupa cokelat ganja di wilayah Bogor. Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap empat tersangka.

Mereka adalah berinisial NCRN, MIN, DPP, dan FS di sebuah kontrakan di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Selain memproduksi dan mengedarkan cokelat ganja, mereka juga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka memproduksi cokelat ganja, di kamar kontrakan dengan cara mencampurkan cokelat dengan bubuk ganja.

“Kemudian dipasarkan para tersangka dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp. Coklat ganja tersebut didistribusikan pada para pembelinya dengan cara ditempel di tempat yang telah disepakati,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa cokelat ganja dengan berat keseluruhan 173 gram. Kemudian ganja seberat 1,38 kilogram serta tembakau sintetis seberat 52,73 gram.

Modus Baru

Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra mengatakan modus cokelat ganja merupakan modus baru yang dilakukan para pelaku pengedar narkoba di wilayah Jawa Barat.

Ia menyebut, dari keterangan tersangka cokelat ganja memiliki efek yang sama dengan ganja biasa. Hanya cara pemakaiannya berbeda.

“Kalau ganja biasa dirokok, kalau cokelat ganja dikonsumsi,” ujar Chandra.

Barang tersebut dikemas dengan bentuk bulatan-bulatan kecil yang ditempatkan pada tabung kecil transparan. Satu kemasan cokelat ganja mengandung sekira 5 gram ganja dan dijual dengan harga Rp100 ribu.

“Ide ini muncul dari para tersangka sendiri. Kalau sebelumnya ada dodol ganja, sekarang cokelat. Segmen yang disasar para tersangka anak muda di bawah usia 30 tahun,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara. (Muhammad Irfan Ramadan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *