Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Cileungsi Bogor

pengoplos gas elpiji cileungsi bogor
Satreskrim Polsek Cileungsi di lokasi penggerebekan yang diduga jadikan tempat pengoplosan gas elpiji di Cileungsi, Kabupaten Bogor.(Istimewa/Bogordaily.net).

Cekisu Polisi menggerebek sebuah gudang pengoplos gas elpiji di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Satreskrim Polsek Cileungsi mengamankan tiga pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Senin, 26 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku yang diamankan BG, TM, dan AM. Tak hanya tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 198. Lalu gas ukuran 12 kg sebanyak 38, ukuran 5,5 kg sebanyak 14, dan ukuran 50 kg sebanyak 5 tabung.

Selain itu juga diamankan barang bukti berupa alat suntik selang suntik dan regulator sebanyak 8 buah, pipa Besi suntik sebanyak 20 buah, kendaraan yang digunakan dua unit kendaraan roda 4 jenis pick up.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan modus operandi para pelaku yakni dengan memindahkan gas dari tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg menggunakan alat suntik berupa selang dan pipa. Alay tersebut dibuat sendiri untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Berdasarkan laporan masyarakat kata Kapolsek di kawasan Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor terdapat tempat yang diduga dijadikan gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi.

Selanjutnya pada Senin 26 Februari 2023 sekira jam 04.30 tim Satreskirm Polsek Cileungsi dipimpin
Panit Reskim Polsek Cileungsi melakukan penggerebekan kepada tempat yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

“Setibanya di lokasi ditemukan tiga orang yang sedang melakukan pengoplosan atau penyuntikan gas elpijio bersubsidi dengan total jumlah tabung gas LPG sebanyak 255 tabung,” kata Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, Senin 26 Februari 2024.

Ia mengatakan, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, para pelaku telah melakukan kegiatan ilegal selama sekitar tiga tahun dengan keuntungan rata-rata Rp4 juta per hari.

Para pelaku kini masih dalam penyidikan petugas Polsek Cileungsi dan terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.  (Albin Pandita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *