Jenis-Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Simak yuk

surat suara pemilu 2024
Ilustrasi surat suara Pemilu. (Foto: Instagram @kpuprovinsijabar)

Cekisu   Sebelum mencoblos pada pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 penting untuk mengetahui jenis-jenis surat suara Pemilu 2024.

Terdapat 5 jenis surat suara yang akan dicoblos pada hari pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024. Berikut jenis-jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Bacaan Lainnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk mengenali jenis-jenis surat suara dalam pemilu tahun ini. Terdapat lima jenis surat suara yang tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU Jawa Barat (Jabar) melalui unggahannya di Instagram menjelaskan jenis-jenis surat suara pada pemilu kali ini. Berikut jenis-jenis surat suara Pemilu 2024.

“Yuk kenali 5 jenis surat suara di Pemilu Tahun 2024,” tulis KPU Jabar di Instagram @kpuprovinsijabar.

Jenis surat suara tersebut yakni:

– Presiden dan wakil presiden ditandai dengan warna abu-abu.
– DPR RI ditandai warna kuning.
– DPD RI ditandai warna merah.
– DPRD tingkat provinsi ditandai warna biru.
– DPRD kabupaten atau kota ditandai warna hijau.

“Jangan lupa untuk gunakan hak pilihmu pada 14 Februari 2024 mendatang, serta mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap di laman cekdptonline.kpu.go.id,” sambung KPU Jabar.

Cara Cek DPT Online

Cek DPT online pada Pemilu 2024 bisa melalui HP atau ponsel yang mudah dan praktis. Pada Pemilu 2024, undangan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) kini juga menggunakan sistem online. Pemilih yang ingin mengecek lokasi TPS tempat mencoblos bisa menggunakan ponsel atau HP.

Masa pencoblosan Pemilu 2024 sebentar lagi. Pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Mulai hari ini Minggu, 11 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Bagi yang masih belum mengetahui di mana lokasi TPS untuk menyalurkan hak suara bisa cek melalui DPT online.

– Pertama buka atau langsung klik link https://cekdptonline.kpu.go.id/

– Selanjutnya ketik atau masukan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

– Setelah itu klik Pencarian.

– Silakan tunggu beberapa saat dan akan muncul nama pemilih beserta nomor TPS tempat menyoblos.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *