Cekisu.com – Gudang gas oplosan di Ciawi, Kabupaten Bogor digerebek Polres Bogor. Ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.
Satreskrim Polres Bogor telah melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kg.
Gas yang berada di dalam tabung 3 kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Yakni dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil. Lantas, hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
“Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor,” kata Teguh.
Polres Bogor lalu mengangkap pelaku berinisial NS dan diamankan di tempat usahanya Rabu, 10 Januari 2024, pukul 12.40 WIB. Saat didatangi petugas, sedang dilakukan angkut tabung gas 3 kg yang sudah kosong. Rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas elpiji 3 kg yang baru.
Ratusan Barang Bukti Disita
Polres Bogor menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan gas oplosan. Seperti 240 buah tabung gas ukuran 3 kg yang kosong. Lalu 47 buah tabung gas berisi ukuran 3 kg yang berisi 20 buah tabung gas ukuran 5,5 kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong.
Ada pula 6 buah tabung gas ukuran 12 kg merk Elpiji warna biru yang kosong, 28 buah tabung gas ukuran 12 kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong. Dan 33 buah tabung gas ukuran 50 kg yang kosong, 7 buah pipa besi, 11 buah besi untuk mendorong pentil tabung gas, 1 buah jarum pencongkel karet seal tabung gas.
Polisi juga menyita 1 buah paku pencongkel karet seal tabung gas, 1/2 ember segel tabung gas ukuran 3 kg, 1 buah ember pemanas tabung gas 3 kg, 1 buah kompor gas untuk memasak air panas, 1 plastik seal tabung gas nonsubsidi.
Kemudian 1 buah panci mini untuk memasak air panas, 1 buah teko untuk memasak air panas, 1 buah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat tabung gas 3 kg disiram air panas. Satu buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 buah HP merk Samsung Galaxy A14 warna hitam, dan 1 unit Mobil Suzuki ST-150 Pick UP Tahun 2004 warna hitam.
AKP Teguh Kumara menjelaskan pelaku sudah diamankan dan saat ini penyidik sedang melengkapi barang bukti serta melengkapi berkas perkara.
“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak enam puluh miliar rupiah,” imbuhnya.(Acep Mulyana)