Kasus Perusakan Pipa Perumda Tirta Pakuan di Bogor Berakhir Damai

perusakan pipa perumda Tirta Pakuan
Proses penyelesaian kasus dugaan perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan melalui restorative justice di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, 18 Januari 2024.(Foto: Dok. Perumda Tirta Pakuan)

Cekisu.com  Kasus dugaan perusakan terhadap pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Jembatan Ledeng, Kampung Muara Lebak, RW 10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat berakhir damai. Hal ini menyusul diselesaikannya kasus tersebut secara restorative justice di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, 18 Januari 2024.

Hal ini dilakukan, setelah adanya permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Sehingga terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara membenarkan, ada permohonan untuk restorative justice. Kemudian dilampirkan surat dari Perumda Tirta Pakuan juga dan surat perdamaian antara kedua belah pihak.

“Hari ini Kamis 18 Januari, kami gelar khusus,” ujar Lutfhi kepada wartawan.

Sementara itu, hadir Asisten Manager Satuan Pengamanan Perumda Tirta Pakuan, Abdul Rojak Josse di Polresta Bogor Kota.

Pria yang disapa Jack ini mengatakan sudah ada permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

“Ya, sudah ada dari perwakilannya ibu Ratnaningsih. Alfian namanya,” singkat pria yang akrab disapa Jack ini di Mapolresta Bogor Kota.

Kronologi Perusakan Pipa Perumda Tirta Pakuan

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota merilis kasus perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor pada 7 Desember 2023 sore.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso membeberkan, perjalanan serta motif tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Kampung Muara, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Bismo.

Kombes Bismo menyebut para tersangka yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari nenek, anak dan cucu. Mereka adalah RN (77), TR (50), MAT, FF dan NR.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir pekan lalu karena diduga terlibat dan terbukti kuat melakukan perusakan pipa. Dengan ukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan sejumlah peralatan khusus.

“Mereka memiliki peran masing-masing. RN menyuruh melakukan perusakan, TR mempersiapkan gurinda dan kabel listrik, kawat dan tang, MA menggurinda. Serta F dan N membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut,” jelas Kapolresta Bogor Kota.

Bismo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna Ningsih yang mengklaim lahan yang dilintasi pipa PDAM merupakan miliknya.

Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna. Awalnya pada 29 September 2023, keluarga Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, Dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *