Dua Selebgram Asal Bogor Ditangkap, Promosikan Judi Online

Selebgram Bogor judi online
Selebgram asal Bogor ditangkap Polresta Bogor Kota karena diduga mempromosikan situs judi online. (Dimas/Bogordaily.net)

Cekisu.com  Dua selebgram wanita asal Bogor ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran diduga mempromosikan situs judi online di media sosial.

Kedua pelaku yakni berinisial KA (22) ditangkap di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada 6 Januari 2024. Sedangkan pelaku lainnya yakni FA (26) ditangkap di Kecamatan Bogor Selatan 6 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua selebgram tersebut terbukti mempromosikan situs judi online.

“Kedua tersangka ditangkap dari hasil patroli cyber. Di instastory-nya ada tulisan dan ketika diklik tersambung ke situs judi online,” jelas Kombes Bismo.

Dari hasil penyelidikan, menurut Kapolres Bogor Kota akun tersangka KA mempromosikan situs judi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers terkait kasus selebgram yang diduga mempromosikan judi online di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 9 Januari 2024.(Dimas/Bogordaily.net)

Dari pengakuan KA yang memiliki sebanyak 45,5 ribu followers ini, mulanya ia dihubungi oleh seseorang. Lalu mendapat tawaran untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan Rp1,5 sampai Rp3 juta per bulan.

“Setelah disetujui, tersangka mempromosikannya di akun pribadinya. Tersangka mulai mempromosikan situs judi online pada Februari tahun 2022 sampai Januari 2024,” kata dia.

Sedangkan tersangka FA, mempromosikan situs judi online dari Juni 2023 sampai Januari 2024.

“Pengakuannya sama mendapat tawaran dari seseorang. Dia tiap bulan mendapat bayaran Rp350 ribu sampai Rp700 ribu per 2 minggu,” ujarnya.

Menurut pengakuan para pelaku kepada polisi, bayaran yang mereka terima digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu untuk membayar kos, dan biaya kuliah.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Acep Mulyana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *