Cekisu.com – Satreskrim Polres Bogor menangkap tersangka pembacokan yang mengakibatkan seorang pelajar di Jalan Raya Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor tewas.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku yakni AS (18), SG (18), dan DD (17). Ketiganya telah diamankan di Polres Bogor.
“Dari perkara tersebut diamankan juga barang bukti berupa, satu buah celurit, dan dua unit sepeda motor,dan pakaian korban yang berluram darah,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin 4 Desember 2023.
Ia menyebut, pelaku melakukan aksinya dengan menyabet korban dengan senjata tajam celurit yang mengenai bagian leher korban saat pulang sekolah.
Peristiwa terjadi saat korban pulang sekolah dan mengendarai sepeda motor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi menambahkan, motif para pelaku melakukan pembacokan lantaran dendam kepada sekolah korban karena salah satu rekannya pernah mengalami pembacokan oleh pelajar lain dari sekolah korban.
Sementara itu, atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan seorang pelajar tewas akibat terkena sabetan senjata tajam di Jalan Raya Ciampea tepatnya Pasar lama Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat 1 Desember 2023.
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama kedua temannya hendak membeli pulsa di daerah tersebut. Saat itu, kata dia, korban berbonceng tiga dengan temannya.
“Di jalan pelaku ngamuk-ngamuk gitu, korbannya katanya mau beli pulsa,” kata Kompol Suminto.
Menurutnya, korban yang diketahui berinisial B itu langsung mendapatkan sabetan senjata tajam dari pelaku. Korban terkena sabetan di bagian punggung dekat dengan leher hingga dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.(Albin Pandita)