Cekisu.com – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Fitria Wulandari (FW), gadis yang ditemukan tewas di ruko kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor terungkap. Polresta Bogor Kota telah menangkap pelaku yakni RA alias Alung yang tak lain pacar korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka awalnya bertemu dengan korban di kawasan Malabar. Saat itu korban sedang bersama teman-temannya pada malam Jumat atau Kamis malam 30 November 2023.
Tersangka kemudian menjemput korban. Setelah itu mereka menuju ke sebuah penginapan di kawasan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Kombes Bismo menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia karena dibekap oleh pelaku di penginapan karena korban menolak permintaannya untuk mengakhiri hubungan.
“Jam 1 dini hari tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak. Korban berteriak kemudian tersangka membekap mulut korban,” ujar Kombes Bismo dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 5 Desember 2023.
Kombes Bismo menjelaskan pelaku membekap wajah korban selama 5 menit, hingga menyebabkan korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
Jasad Korban Dibawa ke Ruko Semeru
Tersangka bersama temannya lalu membawa korban dengan rencana awal ke rumah orang tua. Sesampainya di gang rumah korban, tersangka mengurungkan niatnya. Ia lalu membawa korban ke ruko di kawasan Semeru dan meletakkannya di atas meja.
“Ayah korban sempat menanyakan korban berada di mana, kemudian pelaku menjawab korban sedang berada di temannya,” terang Kombes Bismo.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah ruko kosong kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Sabtu, 2 Desember 2023.
Tersangka sempat mengatakan kepada orang tua korban bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
Polresta Bogor Kota menyelidi kasus penemuan mayat seorang gadis di sebuah ruko. Dari hasil pencarian, Polresta Bogor Kota akhinya menangkap RA alias Alung, pacar Fitria Wulandari.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu sejumlah barang bukti juga dikumpulkan. (Ibnu Galansa)