Cekisu.com – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 25 tersangka kasus narkoba periode 1 Desember 2023 sampai 18 Desember 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, 25 tersangka tertangkap dengan barang bukti yang berbeda.
“Sebanyak 8 orang tersangka sabu, 7 orang tersangka ganja, tembakau sintetis 8 orang. Dan obat terlarang atau psikotropika 2 orang,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin, 18 Desember 2023.
Tersangka kasus tembakau sintetis, kata Bismo, ditangkap di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor. Kemudian kasus tersebut dikembangkan.
Untuk tersangka kasus obat keras atau psikotropika dan sabu ditangkap di wilayah Kota Bogor.
“Tersangka kasus ganja merupakan jaringan nasional yang mana ganja tersebut dikirim dari Medan melalui ekspedisi,” jelas Bismo.
Bismo menambahkan, dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 kg ganja, kemudian 244,8 gram sabu.
Sedangkan tembakau sintetis sebanyak 600 gram dan obat terlarang jenis tramadol, trihex dan eksimer sebanyak 2.230 butir.
Tersangka kasus ganja, lanju Bismo, dikenakan Pasal 111 UUD No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, tersangka kasus tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Untuk kasus psikotropika atau obat keras dikenakan pasal 436 ayat 2 tahun 2023 uud kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Bismo.
Sementara itu dari penangkapan tersebut Polresta Bogor Kota berhasil menyelamatkan sebanyak 10 ribu jiwa dari bahaya narkoba di Kota Bogor.
“Sebanyak 10.000 jiwa di Kota Bogor berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Muhammad Irfan Ramadan)