Cekisu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP Jakarta untuk 2024. UMP 2024 di Jakarta yang mengalami kenaikan, lalu jadi berapa?
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024. Hal ini tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud.
Selain itu mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.
Sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha,” kata Heru usai menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 di Balai Kota, Selasa, 21 November 2023 sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Heru menyebut Alfa 0,3 merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, pihaknya berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait. Sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global.
Pesan Pj. Gubernur DKI Jakarta
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Struktur Skala Upah tersebut harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh atau pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu. Yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP. Tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut seperti bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.***
Wow, fantastic weblog format! How lengthy have you been blogging
for? you made running a blog look easy. The total look of your
site is great, as neatly as the content material! You can see similar here sklep internetowy