Sakit Hati, Pria di Caringin Bogor Tusuk Mantan Istri yang Sedang Tidur

Pria di Caringin Bogor Tusuk Mantan Istri
Pelaku penusukan terhadap mantan istri dihadirkan dalam konferensi di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa, 3 Oktober 2023. (Albin/Bogordaily.net).

Cekisu.com Pria di Desa Cipopokol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor nekat tusuk mantan istri yang sedang tidur. Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisal RA (27) yang telah melakukan penusukan terhadap korban, SJ. Adapun aksi pelaku yang nekat tusuk mantan istri di Caringin terjadi pada Minggu 1 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

“Pelaku beranjak dari rumah dengan membawa pisau yang disimpan di dalam sweater menggunakan sepeda motor dan mengarah ke rumah korban,” kata AKP Muhammad Ilham kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa, 3 Oktober 2023.

Pria di Caringin Bogor Tusuk Mantan Istri
Satreskrim Polres Bogor menggelar konfrensi pers kasus dugaan percobaan pembunuhan di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa, 3 Oktober 2023. (Albin/Bogordaily.net).

Menurutnya, untuk motif karena korban dan pelaku pernah menikah siri kemudian berpisah. Dari situlah muncul perasaan sakit hati. Adapun profesi pelaku merupakan seorang guru.

“Pelaku awalnya bermaksud ingin rujuk kepada korban, dan dijelaskan oleh ibu korban tidak bisa karena sudah talak 3 kali,” jelasnya.

AKP Ilham mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku langsung masuk ke kamar korban. Pelaku yang merupakan warga Cidahu, Sukabumi lalu menusuk korban sebanyak 5 kali tusukan di bagian punggung dan tangan.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dan menusuk korban. Dari hasil medis ditemukan 5 tusukan, yakni 3 di punggung dan 2 di tangan. Berhasil diamankan juga satu unit kendaraan bermotor, dan sebilah pisau,” ujar AKP M Ilham.

Terhadap tersangka kata AKP Ilham, dikenakan pasal berlapis tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka kita persangkakan dengan pasal 351 ayat 2, 338 kuhp juncto, pasal 53 kuhp dan pasal 340 kuhp juncto dengan ancaman paling lama 20 tahun,” ungkapnya.(Albin Pandita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Wow, marvelous blog structure! How lengthy have you been blogging for?

    you make blogging look easy. The total look of your website is great,
    let alone the content material! You can see similar
    here ecommerce

  2. Hi there! Do you know if they make any plugins to help with Search Engine Optimization? I’m trying to get my site to rank for
    some targeted keywords but I’m not seeing very good success.

    If you know of any please share. Thanks! You can read similar
    article here: Auto Approve List

  3. Wow, superb weblog format! How long have you ever been running a blog
    for? you made blogging glance easy. The full look of
    your website is wonderful, as well as the content material!
    You can see similar here ecommerce