Cekisu.com – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Bogor. Polresta Bogor Kota kini menahan para tersangka.
Kelima pelaku tersebut, merupakan kalangan sipil. Namun, satu pelaku di antaranya merupakan pegawai honorer salah satu instansi pemerintah.
Kapolresta Kota Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam aksinya, para pelaku memalsukan dokumen Kartu Keluarga (KK) agar lolos PPDB online tersebut.
“Kelima tersangka yang diamankan yakni AS, MR, BS, SR, dan RS. Mereka merupakan masyarakat sipil yang memfasilitasi dan memalsukan KK untuk orang tua yang ingin lolos PPDB Online tingkat SMP dan SMA,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota Jumat, 29 September 2023.
Ia menerangkan, para orang tua murid yang anaknya ingin masuk ke sekolah-sekolah yang mereka inginkan, dibantu oleh para tersangka tersebut.
“Kalau ingin masuk dengan tarif sekian. Dia (tersangka) akan memfasilitasi baik dari kartu keluarganya, persyaratannya, upload link-nya dan sebagainya,” jelas Bismo.
Bismo menjelaskan, penetapan lima tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak Juli 2023 lalu, atau ketika proses PPDB berjalan. Sebanyak 29 saksi diperiksa dalam kasus ini.
Dari Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi, kemudian menganalisa barang bukti. Lalu mengerucut ke pemeriksaan terhadap tersangka, dan juga melakukan tersingkir terhadap para tersangka tersebut.
“Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 263 Junto 266 KUHP yaitu tentang tindak pidana pemalsuan surat. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Bismo. (Muhammad Irfan Ramadhan)