Selebgram Asal Bogor Ditangkap Polisi, Terseret Judi Online

Selebgram Bogor ditangkap
Selebgram asal Bogor SZM ditangkap Polresta Bogor Kota karena diduga mempromosikan salah satu situs judi online. (Dimas/Bogordaily.net).

Cekisu.com – Selebgram asal Bogor SZM ditangkap polisi. Wanita berusia 21 tahun diduga menawarkan salah satu situs judi online. SZM ditangkap saat nongkrong di sebuah kafe di Bogor.

Selain itu, wanita yang dikenal sebagai selebgram asal Bogor itu juga ditangkap karena diduga menjadi Brand Ambassador (BA) situs judi online.

Bacaan Lainnya

Memiliki pengikut sebanyak 82 ribu follower, SZM tergiur dengan kontrak penghasilan sebesar Rp7 juta setiap bulan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan penangkapan bermula dari laporan pelaku masyarakat pada Rabu 18 Agustus 2023 lalu. Terakit tindak pidana pidana judi online (slot) di wilayah Kota Bogor.

“Kemudian dari patroli cyber Polresta Bogor kota menemukan adanya akun IG (Instagram) dan menidaklanjuti temuan akun tersebut. Di Instastory ada tulisan ‘gas sekarang, ditunggu sampai malem, tidak berlaku untuk tim tarsok2 atau mendang mending’,” terang Kombes Bismo Selasa, 22 Agustus 2023.

Setelah diklik, Bismo melanjutkan terdapat WA Official sebuah akun dan terdapat situs judi online slot-agen bola/togel dan jackpot.

Pelaku juga diduga sempat mengiklankan situs video online awal Agustus 2023.

“Motifnya ekonomi. Ini terus kita gencarkan menyebarkan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atas yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan di tempat lain. Dan jaringan kejahatan lain,” kata Kombes Bismo.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ponsel, 5 lembar bukti chating WA dan foto copy profil Instagram tersangka, serta kartu ATM.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 27 Ayat (2) perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah . (Ibnu Galansa)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *