Polisi Tangkap 11 Pelaku Tawuran di Kota Bogor

Pelaku Tawuran Kota Bogor Ditangkap
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran. (Ibnu/Bogordaily.net)

Cekisu.com –  Polisi menangkap 11 anak beserta barang bukti berupa senjata tajam atau sajam yang diduga digunakan pelaku tawuran di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan senjata tajam itu pelaku tawuran melakukan aksinya baik di pagi hari hingga dini hari. Terungkapnya kasus tersebut berawal dengan adanya tantangan melalui Instagram (IG).

Bacaan Lainnya

Kemudian pihak lawan menantang dan janjian untuk ketemuan dan tawuran yang di dahului dengan mempersiapkan alat-alat senjata tajam.

“Ada juga yang mencari sasaran secara acak, mendatangi yang sedang nongkrong di tempat ronda,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat, 11 Agustus 2023.

Pelaku Tawuran Kota Bogor Ditangkap
Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku tawuran beserta barang bukti senjata tajam (sajam).(Ibnu/Bogordaily.net)

Dari sebelas pelaku tersebut, telah diamankan dan ditahan 5 orang untuk dilakukan  proses. Kemudian  5 orang yang sedang dalam pemeriksaan.

Ditangkapnya para pelaku, kata Bismo, tidak lepas dari kerjasama antara petugas dan warga yang memberikan informasi.

“Kkami berhasil mengamankan para pelaku, sehingga tidak terjadi korban. Jadi ketika meraka nongkrong-nongkrong dan diindikasikan kuat untuk  melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dan didapati senjata tajam yang mereka pegang. Beberapa senjata tajam yang kita amankan ada klewang, golok, parang,” ungkap Bismo.

Para pelaku kata Kombes Bismo dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Khusus untuk kita junto kan dengan undang undang sistem peradilan anak undang undang nomer 11 tahun 2012,” imbuhnya.(Ibnu Galansa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar