Cekisu.com– Polresta Bogor Kota meringkus dua orang yang merupakan kakak beradik berinisial WR dan IR karena diduga menjadi admin judi online.
Keduanya berhasil diringkus di wilayah Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor beserta barang bukti handphone, komputer, nomor rekening, kartu ATM, dan satu unit kendaraan roda empat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut dalam melancarkan aksinya, WR dibantu adiknya yaitu IR.
“Mereka mempunyai 16 rekening yang digunakan untuk menampung transaksi judi online tersebut,” kata Kombes Pol Bismo saat jumpa pers Jumat, 28 Juni 2024.
Kombes Bismo menjelaskan kedua tersangka itu sudah menjadi admin judi online sejak 2023 sampai 2024.
Mereka menyasar para selebgram di wilayah Depok, Bogor hingga Jakarta. Para selebgram tersebut dibayar untuk mempromosikan situs judi online.
“Tersangka mengakomodir sebanyak 70 selebgram dengan jumlah follower 10 ribu orang,” jelas Bismo.
Kedua tersangka kata Bismo, mendapat keuntungan Rp400 ribu sampai Rp5 juta per minggunya dari situs judi online.
Selain itu juga mendapat potongan biaya dari para selebgram yang sudah direkrut atau dibayar untuk mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka.
Selain itu, Bismo juga melayangkan surat kepada Kominfo untuk memblokir sebanyak 27 situs judi online yang terdaftar atau rekomendasi dari Polresta Bogor Kota.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Ibnu Galansa)