Aturan dan Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

masa tenang kampanye yang harus dibawa ke TPS
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Instagram @bawasluri)

Cekisu Simak aturan, larangan, hingga sanksi masa tenang kampanye Pemilu 2024. Masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini Minggu, 11 Februari 2024.

Jadwal masa tenang Pemilu 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Yakni tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam tahapan Pemilu 2024, berdasarkan PKPU NO 3 Tahun 2024, masa tenang mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.

Setelah itu pada Rabu, 14 Februari 2024 merupakan pemungutan suara. Masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selanjutnya perhitungan suara dimulai usai pencoblosan hingga Kamis, 15 Februari 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil perhitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Aturan masa tenang Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 1 Nomor 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 juga disebutkan tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Dalam Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu disebutkan, “Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam’Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. memilih Pasangan Calon;

c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Larangan dan Sanksi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan sejumlah larangan pada masa tenang. Berikut larangan pada masa tenang sebagaimana disampaikan Bawaslu melalui Instagram @bawasluri.

– Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

– Pengumunan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.

– Melakukan kampanye pemilu.

Jika melanggar aturan pada masa tenang, terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pada pelanggar. Berikut sanksi bagi pelanggar pada masa tenang Pemilu 2024:

Sanksi masa tenang
Sanksi bagi pelanggar di masa tenang pemilu 2024. (Foto: Instagram @bawasluri)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *