Cekisu.com – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor disidak Wali Kota Bogor Bima Arya. Inspeksi mendadak tersebut dilakukan untuk mengecek layanan dokumen kependudukan.
Setibanya di kantor Disdukcapil Kota Bogor , Rabu 2 Agustus 2023, Bima Arya lebih dulu berkomunikasi dengan warga yang sedang mengakses layanan kependudukan.
Seperti pindah kartu keluarga, pindah domisili, pembuatan kartu keluarga baru, akte kelahiran, dan sebagainya.
Bersama petugas Disdukcapil, Bima Arya selanjutnya menginspeksi proses dokumen kependudukan di tingkat operator maupun verifikator.
Saat memeriksa proses penguncian alamat, ia melihat ada titik lemah pada operator.
“Kenapa banyak sekali penanganan alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik di situ. Jadi sangat mungkin tidak teliti, atau bisa juga diproses secara sengaja,” kata Bima Arya.
Otorisasi alamat penguncian kata Bima seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh kepala bidang (kabid).
Perketat Layanan
Untuk itu sejak empat hari lalu, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil tidak lagi dilakukan oleh operator tetapi langsung oleh Kabid.
“Tapi di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya (analogi) kalau saya mau pindah ke KK (Kartu Keluarga) Pak Soni, maka Pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah itu selama ini nggak ada ,” katanya.
Untuk memperketat itu, Pemkot Bogor sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali).
Di dalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses penutupan domisili atau penutupan nama di Kartu Keluarga.
“Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB,” jelasnya.
Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan dibuka kembali, karena yang terpenting tegas Bima Arya, baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.
“Dan nanti otorisasi untuk tanda tangan elektronik itu tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan nggak apa-apa di wilayah, karena kalau ditarik semua ramai,” tulisnya. (Ibnu Galansa)