Cekisu.com – Film dokumenter tentang skandal Burning Sun dirilis BBC. Seungri yang pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan dan kini telah bebas turut menyedot perhatian.
Dalam film yang diunggah di Youtube BBC World Service, kasus Burning Sun disebut-sebut melibatkan Seungri mantan personel BIGBANG, Choi Jong Hoon, dan Jung Joon Young.
Skandal Burning Sun yang menyeret Seungri muncul dalam film dokumenter BBC. Film dokumenter berdurasi 1 jam itu ditayangkan di Youtube @BBCWorldService pada Minggu, 19 Mei 2024.
Baru sehari muncul hingga Senin, 20 Mei 2024 film sudah ditonton 1 juta kali dan mendapat 5 ribu lebih komentar.
Melansir berbagai sumber, skandal Burning Sun adalah kasus yang membuat heboh dunia hiburan Korea pada 2019 lalu dan melibatkan beberapa selebriti.
Termasuk idola Korea dari grup K-pop populer hingga pejabat polisi. Bahkan disebut-sebut menjadi skandal terbesar yang melanda industri K-pop.
Dalam Youtube BBC World Service mendiang penyanyi K-pop Goo Ha-ra menjadi tokoh penting mengungkap skandal Burning Sun 2019 lalu.
Film dokumenter berjudul Burning Sun: Exposing the Secret K-pop Chat Groups itu menceritakan kisah jurnalis Kang Kyung Yoon dan Park Hyo Sil yang bertugas mengungkap grup pengungkapan rahasia bintang K-pop terkemuka.
Tiga orang bintang K-pop diduga terlibat dalam pelecehan. Jurnalis Korea memulai proses pencarian informasi hingga terungkap skandal tersebut yang melibatkan klub Burning Sun di Gangnam, Seoul, Korea Selatan hingga menyeret Seungri.
Dalam mengungkapkan kasus tersebut, sosok Goo Hara menjadi tokoh penting. Ia disebut-sebut memiliki peran mengungkap skandal Burning Sun.
Namun, pada tahun 2019 Goo Hara ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Penyebab kematian kala itu diduga karena bunuh diri.
Skandal Burning Sun kemudian berakhir dengan tiga orang idola K-Pop yang dipenjara. Mereka yakni Seungri, Jung Joon Young, dan Choi Jong Hoon. Kasus ini juga membuat Seungri mengundurkan diri dari BigBang. Kini ketiganya telah bebas dari penjara dan kini menyedot perhatian.***