Cekisu.com – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Fitria Wulandari (FW) yang ditemukan tewas di ruko kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor menyedot perhatian. Polresta Bogor Kota telah menangkap RA alias Alung yang tak lain pacar korban.
Korban diduga pembunuh pelaku yang kemudian membawanya ke sebuah ruko kosong di Semeru. Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan yang menimpa Fitria Wulandari.
Dijemput di Malabar
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan para tersangka awalnya bertemu dengan korban di kawasan Malabar. Saat itu korban sedang bersama teman-temannya pada malam Jumat atau Kamis malam 30 November 2023. Tersangka lalu menjemput korban dan setelah itu menuju ke penginapan di kawasan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Dibekap di Penginapan
RA alias Alung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota Selasa, 5 Desember 2023.
Kombes Bismo menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia karena dibekap oleh pelaku di sebuah penginapan di wilayah Kedung Badak, Tanah Sareal. Dari keterangan tersangka korban menolak permintaannya untuk mengakhiri hubungan.
“Jam 1 dini hari tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak. Korban berteriak kemudian tersangka membekap mulut korban,” ujar Kombes Bismo dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 5 Desember 2023.
Kombes Bismo menyebut pelaku membekap wajah korban selama 5 menit, hingga menyebabkan korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
Dibawa ke Ruko Semeru
Tersangka bersama temannya lalu membawa korban ke ruko di kawasan Semeru dan meletakkannya di atas meja.
“Ayah korban sempat menanyakan korban berada di mana, kemudian pelaku menjawab korban berada di temannya,” terang Kombes Bismo.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah ruko kosong kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Sabtu, 2 Desember 2023.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polresta Bogor Kota menangkap RA alias Alung yang tak lain pacar Fitria Wulandari. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dompet korban hingga rekaman CCTV.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara hingga 15 tahun,” imbuh Kombes Bismo. (Ibnu Galansa)