Hasil Putusan MK, Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres 40 Tahun

putusan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Mkri.id)

Cekisu.comPutusan MK atas permohonan perubahan batas usia minimal capres dan cawapres telah disetujui, Senin 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sehingga batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun.

Terdapat sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ke MK, sebagaimana melansir Suara.com.

Bacaan Lainnya

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diminta oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Lalu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Selain itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diminta oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon yang meminta agar batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun. Dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Hasil Keputusan MK

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut, sehingga batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun.

“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Pertimbangan MK menolak yakni karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

Anggota hakim, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut sebagaimana melansir Suara.com.

MK berpendapat bahwa urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Selain itu, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Oleh karena itu, MK menilai batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

“Oleh karena itu, dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Mengenai permohonan perubahan batas usia capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pihak. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diminta oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat, di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.** *

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Wow, wonderful blog layout! How long have you ever
    been blogging for? you made blogging look easy.
    The whole look of your website is fantastic, let alone the content!
    You can see similar here najlepszy sklep

  2. Hello there! Do you know if they make any plugins to assist
    with Search Engine Optimization? I’m trying to get my
    blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good
    results. If you know of any please share. Cheers! You can read similar article
    here: Sklep internetowy