Wakil Ketua DPP KNPI Rustam Puha Soroti Usulan Pemerintah Majukan Pilkada  

Rustam Puha
Wakil Ketua DPP KNPI Rustam Puha. (Foto: Istimewa)

Cekisu.com – Wakil Ketua DPP KNPI Rustam Puha menyebut keserentakan waktu pemilihan kepala daerah dan pelantikan kepala daerah 2024 harus mendapat perhatian lebih. Khususnya dalam penyusunan Perppu.

Wacana pemerintah dan komisi II DPR yang ingin memajukan jadwal pelaksanaan pilkada 2024 dari November hingga September disambut baik semua pihak. Sejumlah anggota komisi II DPR mengungkap rencana pemerintah mengisyaratkan jadwal pilkada 2024 akan diatur melalui Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).

Bacaan Lainnya

“Jika penyelenggaraan pilkada dilaksanakan 27 November 2024, maka pelantikan para kepala daerah per 1 Januari 2025 akan sulit digelar. Mengingat masih adanya persidangan hasil pemilihan yang rentang waktunya akan dilaksanakan sekitar 3 bulan setelah pilkada tersebut diselenggarakan,” kata Wakil Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rustam Puha.

Hal ini menurutnya, sesuai pula dengan penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut kalau usulan terkait pengajuan percepatan pilkada serentak mulai 27 November 2024 sudah sangat rasional.

“Dan sudah merupakan hasil diskusi dari parpol,pengamat dan pemerintah serta seluruh penyelenggara pemilu dapat melaksanakan sesuai regulasi maka tidak ada masalah,” kata Rustam Puha yang juga bakal Caleg Partai Nasdem dari daerah pemilihan Maluku Tengah.

Ia menjelaskan jika pilkada dilaksanakan 27 November 2024, maka jarak pelantikan kepala daerah dan presiden akan semakin jauh. Sementara kepala daerah harus segera diisi oleh pejabat definitif.

Rustam mencontohkan, di Maluku Tengah per September harus sudah memilih lagi jabatan bupati baru, karena per 12 september 2024 pejabat bupati terhitung telah berakhir masa jabatannya.

“Demikian pula beberapa kabupaten yang ada di Maluku dan di daerah lain di seluruh Indonesia. Hal ini harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak,” imbuhny.

Lantaran permasalahan tersebut menurut Rustam, usulan pemerintah terkait memajukan pilkada harus dilaksanakan.

“Jika ingin menggelar pelantikan per 1 Januari 2025 maka September merupakan waktu yang tepat untuk pilkada 2024. Sesuai usulan pemerintah melalui perrpu yang semula dilaksanakan per 27 November 2024 akan diusulkan pada September melalui dua tahap,” jelas Rustam.

Rustam Puha menyampaikan usulan pilkada yang dimajukan pula disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Ashyari dalam diskusi bertajuk “Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi”.

“Percepatan pilkada dapat memangkas praktik politik dinasti dan meminimalisir praktik perlindungan kekuasaan oleh pihak pemerintah daerah. Sehingga percepatan pembangunan dari pusat ke daerah dapat berjalan maksimal,” tegasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar