Pakai Gas LPG Bersubsidi, Pemkab Bogor Sidak Restoran

gas LPG bersubsidi Bogor.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas LPG bersubsidi. (Istimewa/Bogordaily.net)

Cekisu.com – Rumah makan atau restoran yang memakai tabung gas LPG bersubsidi disidak Pemkab Bogor.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas LPG bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Dalam sidak tersebut ditemukan restoran yang menggunakan gas LPG 3 kg atau bersubsidi yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana mengatakan Disdagin Kabupaten Bogor bersama dengan Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bagi Usaha.

“Kami turun melakukan sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,” kata Anton.

Hasil Sidak Pemkab Bogor

Anton mengungkapkan, hasilnya kami menemukan di salah satu restoran yang masih menggunakan enam gas LPG bersubsidi. Atas temuan tersebut kami memberikan edukasi kepada yang pihak restoran dan minta untuk segera menukar dengan gas LPG non subsidi.

“Pihak Pertamina juga menyiapkan gas LPG non subsidi, bilamana ada yang kedapatan menggunakan gas LPG bersubsidi harus segera diganti dengan gas dengan ukuran tabung 5 Kg atau 12 Kg,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedepan kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan harapan kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

“Semoga kedepan tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan gas LPG tabung 3 Kg atau tabung gas bersubsidi,” ujar Anton.(Albin Pandita)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *