Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Panji Gumilang
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: Alfian Winanto/Suara.com)

Cekisu.com –   Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Polisi kembali memeriksa pemeriksaan Panji yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Rabu, 2 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan yang belum selesai.

“Tadi malam pukul 01.00 PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini,” kata Djuhandhani kepada wartawan, dilansir dari Suara.com, Rabu, 2 Agustus 2023.

Untuk sementara Panji dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan status penahanan  Panji Gumilang ditentukan Rabu, 2 Agustus 2023 malam.

Menurut Mahfud, Panji masih diperiksa. Polisi memiliki waktu 24 jam untuk memutuskan nasib Panji setelah menjadi tersangka.

“Apakah belum ditahan? Sampai jam ini belum. Sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana, dalam waktu 1×24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Menurut Mahfud status penahanan Panji Gumilang akan diumumkan malam ini. Ia pun meminta semua pihak menunggu keputusan dari Bareskrim Polri.

“Kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak. Apakah akan ditahan itu nanti, ditunggu saja,” ujar Mahfud MD.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *